Minggu, 10 Juli 2011

Kabar Meong

Liat si meong sekarang udah baikan rasanya Seneeeeeenggg banget. Dia tuh emg kucing kesayangan deh. Dari kecil udah diurusin sihh...
kalo ada apa-apa sama dia, iihhh ga ngebayangin gimana sedihnya. Pengennya sih dia ada terus sampe kapanpun juga. Nemenin aku pastinya. Cuma dia yang selalu nemenin sih. Saat BT, sedih maupun seneng dia yang selalu ada.
Gak perduli juga kata orang jangan terlalu deket sama kucing. Katanya nanti ini lah itu lah bisa begini lah bisa begitu lah. boddoooo...kaya dianya mau aja gitu selalu ada nemenin. huhhh....
Pokoknyaaaa meonggg sehatt terus yaaa^_^

Sabtu, 09 Juli 2011

opini aja

dari kehari mulai bosen yah sama rutinitas yang itu-itu aja. pernah gak sih ngerasain hal yang dulu waktu kita kecil rasain??
hmm kayanya udah jarang banget. apalagi sekarang kita lagi bermetamorfosa menuju dewasa. tambah lengkaplah tugas dan tanggung jawab kita. kadang suka tanya-tanya sendiri sih? kenapa dewasa itu ga semudah yang dibayangkan dulu? kalo tau giniiii jadi anak-anak aja selamanya.
tapi gak lucu juga kan kalo kita terus-terusan kecil, hihii :))
suka rada aneh deh tapi memang bingung juga.
semua temen mulai menjauh. bukan karena mereka benci sih sebenernya, tapi karena mereka juga punya kehidupan masing-masing yang udah gak boleh kita ikutin lagi. hiks....sedih yaaa....
dulu kalo mau minta ditemenin beli sesuatu ke mall tinggal sms atau telpon kapanpun oke-oke aja tuh. sekarang,,,,waaahhh banyak banget alesannya. ehmm maaf yah harus nemenin si dia lah, si dia mau dateng ke rumah lah...
dia...dia...diaaaa....semua. emg siapa sih dia? berapa lama kita saling kenal? qo kayanya lebih lama kenal si dia ya??? kapan kenalnya?
jadi anak tunggal tuh memang berat kadang. yaaaa giniii.....selalu sendirian. mau makan dirumah atau diluar sendirian, mau belanja ke mall sendirian, mau jalan-jalan sendirian, semuanyaaaaa sendirian. kayanya stok manusia itu udah pada kosong. gak bermaksud nyalahin sih sebenernya, tapi.....ngedumel dikit laaaahhh.
kadang sempet BT juga sama semua orang yang udah nyuekin termasuk keluarga. harus yah terus-terusan ngalah? boleh kan punya rasa sensitif yang lebih kali-kali.
yaa gak minta lebih juga sebenernya. cuma ditemeniiin sebentaaarrr aja. biar gak terlalu kaya anak sebatang kara aja. kayanya sihh gak keterlaluan juga deh permintaan kaya gitu.
seandainya aja punya adek kaya temen-temen, wahh pasti gak kaya gini kali yah rasanya. seengganya ada temen berantem atau curhat deh dirumah.
hallaaah udah deh. gak bener juga terlalu berandai-andai :)

Melihat Fenomena Pedagang Kaki Lima Melalui Aspek Hukum

Satu lagi sebuah kado istimewa bagi rakyat miskin di Jakarta diberikan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta. Kado itu adalah sebuah peraturan daerah DKI Jakarta No 8 tahun 2007 mengenai ketertiban umum, yang saat ini sudah disetujui oleh DPRD DKI. Sebuah peraturan daerah yag ternyata isinya sangat diskriminatif dan merugikan rakyat miskin. Seperti pada pasal 27 yang berisi bahwa “Pemerintah Provinsi DKI melarang segala bentuk usaha di jalan atau tempat umum”. Artinya pedagang kaki lima dilarang untuk berjualan dan akan hilang ladang mereka mencari nafkah.
Bukan hanya pedagang yang akan mndapatkan hukuman, namun mereka yang membeli barang dari PKL juga akan mendapatkan hukuman (pasal 40). Dan bukan main-main, hukuman kurungan 180 hari dan denda uang sampai dengan 50 juta telah siap menanti jika orang melanggar peraturan itu. Peraturan ini tentu tidak adil, karena hadir justru ditengah mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, ditengah sulitnya lapangan pekerjaan bagi rakyat, ditengah tidak layaknya upah bagi para pekerja. Sementara fasilitas bagi mereka orang yang berpunya terus berkembang dan tidak dilarang. Seperti, mall, restoran, mobil pribadi yang tidak dikendalikan jumlahnya. Karena seharusnya pemerintah tidak membasmi rakyat miskin, namun memberikan jaminan sosial berupa pendidikan dan kesehatan gratis, lapangan pekerjaan, upah layak, perumahan bagi rakyat, dan lain-lain agar tidak ada lagi rakyat miskin di negeri ini.
Pemberlakuan Perda DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum terus dijadikan senjata dalam melakukan penggusuran pemukiman dan usaha perekonomian rakyat kecil. Hal ini jelas sangat mengganggu stabilitas dan kehidupan rakyat kecil. Usaha perekonomian rakyat seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima, supir bajaj, ojek dan sebagainya mulai disingkirkan dari Jakarta dengan alasan mengganggu ketertiban umum dan melanggar hokum. Keberadaan Perda ini telah mengkriminalkan orang miskin dan warga kota Jakarta.
Disisi lain, Perda tersebut secara kontradiktif dijadikan sarana pemasaran baik lewat pungutan setengah resmi atau non resmi (liar) oleh pemerintah kota atau oknum-oknum petugas untuk membeli keamanan dan sewa lahan. Pembuatan jalur hijau dan sebagainya membuat mereka tersingkir. Rakyat kecil lagi-lagi dikalahkan oleh kepentingan modal yang besar.
Pemda DKI menggunakan pendekatan pembangunan lebih mengutamakan paradigma “Penertiban dan Pembangunan Fisik” daripada “Kemanusiaan dan Pembangunan Kesejahteraan Sosial Warga DKI Jakarta”. Demi tujuan untuk menciptakan kota Jakarta yang indah, aman, nyaman, dan mengundang investor, hak dan martabat kelompok-kelompok marjinalpun diabaikan. Sementara itu fakta di lapangan dalam prakteknya, Satpol PP yang ditugaskan sebagai eksekutor memperlakukan warga DKI dengan semena-mena.
Pada pasal 49 ayat 1 UUD 1945 menyatakan “bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan berupa berusaha atau berdagang di trotoar, badan jalan/ jalan, taman, jalur hijau dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukkannya tanpa izin dari wali kota dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 1.000.000 dan/ atau sanksi administratif berupa penahanan untuk sementara waktu KTP atau kartu tanda identitas penduduk lainnya.
Padahal, konstitusi republik ini pasal 27 ayat 2 UUD 45 bertutur, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Disitu jelas tertulis tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Itu baru pasal 27 dan belum yang lain.
Pasal 11 UU nomor 39/ 199 menyebutkan bahwa: “setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak”. Pasal 38 UU nomor 39/1999 (1) Setiap warga Negara, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. (2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang di sukainya. Pasal 13 UU nomor 09 tahun 1995 "Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya. Terlalu sering kita dengar oknum Satpol PP merusak hak milik para pedagang kaki lima atas barang-barang dagangannya. Padahal oknum itu pintar membaca  kumpul huruf UU nomor 39 tahun 1999 Pasal 28 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi; keluarga; kehormatan; martabat; dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Ingatkah kalian dengan pasal 34 ayat 1 UUD 45? Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Kalimat ini memang terdengar sangat bersahabat dengan kaum menengah kebawah. Namun, sayangnya kalimat tersebut hanya berfungsi sebagai teks dalam UUD 1945 saja dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Seiring dengan berjalannya waktu, ternyata belum mampu membuat pasal 34 ayat 1 itu hidup dalam Negara ini. Kita lihat saja, fakir miskin dan anak terlantar masih sangat susah untuk menyambung hidup. Pemerintah seolah sengaja menutup mata dan telinganya. Pasal tersebut berlotak belakang dengan realita. Mereka diusir, digusur dengan bentakan-bentakan dan pukulan, seakan mereka itu hina. Apakah itu yang namanya memelihara? Bukan. Tapi itu menyiksa.
Mereka tidak butuh pasal 34 ayat 1, mereka tidak butuh dipelihara. mereka bukan hewan yang harkat dan martabatnya bisa dibeli dengan uang, mereka tidak butuh janji-janji pemimpin. Mereka cuma butuh satu hal yaitu kepedulian. Mereka diibaratkan kotoran pengganggu yang diasingkan. Mereka terasing di tanah air sendiri.

Kamis, 31 Maret 2011

Teori Munculnya Pemimpin

Bagaimana seseorang bisa menjadi pemimpin? Berikut ini adalah beberapa teori tentang munculnya seorang pemimpin:
§   Teori Genetis (Hereditary Theory) - Leaders are born, not made. 
Seseorang bisa menjadi pemimpin karena kelahirannya. Sejak ia lahir, bahkan sejak ia di dalam kandungan, ia telah ditakdirkan untuk menjadi pemimpin. Pelbagai pengalaman dalam hidupnya akan semakin melengkapinya untuk menjadi pemimpin di kemudian hari. Teori ini mengatakan bahwa seseorang dapat menjadi pemimpin karena keturunan. Karena orang tuanya menjadi pemimpin, maka anaknya juga menjadi pemimpin. Kalau orang tuanya dulu tidak menjadi pemimpin, maka dipandangnya orang tidak cakap menjadi pemimpin. Teori ini biasanya dianut dan hidup di kalangan kaum bangsawan. Misalnya di Yogyakarta yang dapat menjadi Sultan (Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta) hanyalah keturunan Sultan Yogya saja. Seseorang bisa menjadi pemimpin karena mewarisi posisi atau jabatan kepemimpinan dari orang tuanya. Teori ini biasanya berlaku pada zaman dinasti kekaisaran atau kerajaan. Kadang-kadang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk bisa menjadi pemimpin, tetapi karena ketentuan dinasti itulah, maka ia tetap bisa menjadi pemimpin. Tidak heran jika kemudian timbul pelbagai masalah akibat ketidak-mampuan tersebut.

§   Teori Kejiwaan/ Sosial - Leaders are made, not born. 
Seseorang bisa menjadi pemimpin karena pembentukan. Jika ia memiliki keinginan yang kuat, sekalipun ia tidak dilahirkan sebagai seorang pemimpin, ia bisa menjadi seorang pemimpin yang efektif. Pemimpin yang baik mengembangkan dirinya melalui proses tiada henti baik dalam belajar mandiri, pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Pada hakikatnya semua orang sama dan dapat menjadi pemimpin. Tiap-tiap orang mempunyai bakat untuk menjadi pemimpin, hanya saja memiliki kesempatan atau tidak.

§   Teori Ekologis
Teori ini timbul sebagai reaksi terhadap teori genetis dan teori kejiwaan/ sosial yang pada intinya berarti bahwa seseorang hanya akan berhasil menjadi seorang pemimpin yang baik apabila pada waktu lahir telah memiliki bakat kepemimpinan, dan bakat tersebut kemudian dikembangkan melalui proses pendidikan yang teratur dan pengalaman-pengalaman yang memungkinkan untuk mengembangkan lebih lanjut bakat-bakat yang memang telah dimilikinya itu. Kalau teori genetis berpendapat, bahwa orang menjadi pemimpin karena memang sudah ditakdirkan dan teori kejiwaan/ sosial mengemukakan bahwa kepemimpinan itu bukan ditakdirkan, akan tetapi dibentuk oleh pengaruh lingkungan, maka teori ekologis mengakui kedua-duanya, artinya bahwa seseorang itu hanya akan bisa menjadi pemimpin yang baik apabila pada waktu lahir telah memiliki bakat-bakat kepemimpinan dan bakat-bakat itu kemudian diasah melalui pendidikan.

Semua teori di atas dapat digunakan dalam pemunculan seorang pemimpin, tergantung pada situasi dan kondisi yang ada. Seseorang yang memang “ditakdirkan” sebagai pemimpin pun, jika tidak bersedia mengembangkan diri dalam pelbagai proses yang melengkapi dirinya, tidak akan bisa memimpin dengan baik. Tetapi semua bakat pemimpin itu tidak ada gunanya jika ia tidak diberi kesempatan untuk memimpin. Adanya kesempatan yang diberikan akan sangat menolong. Menurut Ordway Tead timbulnya seorang pemimpin itu karena:
1.             Membentuk diri sendiri (self constituted leader, self made man, born leader)
2.             Dipilih oleh golongan. Ia menjadi pemimpin karena jasa-jasanya, karena kecakapannya, keberaniannya dan sebagainya terhadap organisasi.
3.             Ditunjuk dari atas. Ia menjadi pemimpin karena dipercayai dan disetujui oleh pihak atasan.